SISTEM INFORMASI PEMINJAMAN RUANG
(Unit Pengelolaan dan Pemeliharaan)
 
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia



Syarat dan Ketentuan

!

Booking ruangan dinyatakan sah apabila pemohon sudah mencetak Formulir Permohonan Pemakaian Ruangan (G-05/PPF/WD SUMDAVUM) dan sudah ditandatangani oleh Wakil Manajer PPF

Dalam rangka kepentingan fakultas, penyelenggaraan kegiatan di ruang rapat Nurani, AJS dan F.201/202 sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau dipindakan

Permohonan peminjaman dan penggunaan ruang hanya bisa diproses selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum kegiatan diselenggarakan.

Kegiatan yang tidak jadi terlaksana/batal agar segera melakukan konfirmasi kepada petugas (Sekretariat PPF)

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari sabtu hanya diizinkan sampai dengan pukul 14.00 WIB

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin s/d Jumat hanya diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Penggunaan ruang di gedung E dan H hanya diprioritaskan untuk kegiatan perkuliahan.

Kegiatan yang diselenggarakan dan dilaksanakan diluar kuliah agar melampirkan surat izin kegiatan dari Unit Kerja Kemahasiswaan dan atau Unit Kerja Ventura.

Kegiatan dan penggunaan fasilitas lapangan basket dan futsal tidak diizinkan digunakan dalam waktu yang bersamaan.

Penyelenggaraan mata kuliah pengganti dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, permohonan pengajuan dan penggunaan ruang kelas hanya diproses dan dilakukan oleh Unit PPAA.