p r o f i l

Kebijakan

Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1310/SK/R/UI/2011
Tentang Program Konservasi Energi di Kampus Universitas Indonesia
  • Terwujudnya program penghematan energi di lingkungan Universitas Indonesia
  • Mengembangkan Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terkait dengan konservasi energi di lingkungan Universitas Indonesia
  • Melaksanakan penghematan dengan tindakan nyata seperti pemilihan dan penggunaan listrik, lampu, pendingin ruangan (AC) yang hemat energi dan tindakan-tindakan lainnya serta meningkatkan penggunaan energi terbarukan (energi matahari untuk pencahayaan).
  • Memastikan bahwa semua peralatan yang menggunakan listrik tidak menyala saat tidak ada aktifitas.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi energi akan diatur kemudian
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1306/SK/R/UI/2011
Tentang Kebijakan Pembatasan Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Kemasan Makanan dan Minuman di Kampus Universitas Indonesia
  • Terwujudnya pengelolaan sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan Universitas indonesia
  • Mengembangkan Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terkait dengan persampahan dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan Universitas Indonesia
  • Mendorong pembentukan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Lingkungan Universitas Indonesia
  • Mendorong upaya-upaya pendaurulangan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun
  • Melakukan sosialisasi kebersihan di lingkungan Universitas Indonesia
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah
  • Bahan berbahaya dan beracun (B3) akan diatur kemudian. Keputusan ini berkalu sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1309/SK/R/UI/2011
Tentang Kebijakan KOnservasi Air Bersih di Kampus Universitas Indonesia
  • Terwujudnya penggunaan dan pengelolaan air melalui penghematan air bersih di Universitas Indonesia
  • Mengembangkan Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terkait dengan air bersih di lingkungan Universitas Indonesia
  • Melaksanakan penggunaan air bersih yang efisien dan seperlunya serta memastikan penyimpanan air bersih dengan baik.
  • Penghematan penggunaan air dengan memanfaatkan daur ulang air misalnya untuk penggunaan flush di toilet, cuci mobil dan menyiram tanaman serta pemanfaatan kembali air hujan untuk kebutuhan air bersih
  • Mengembangkan upaya-upaya pengelolaan agar air bersih layak untuk dikonsumsi
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai program konservasi air akan diatur kemudian
  • Keputusan ini berkalu sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1308/SK/R/UI/2011
Tentang Kebijakan Untuk Mengurangi Penggunaan Kertas dan Plastik di Kampus Universitas Indonesia
  • Terwujudnya penggunaan kertas dan plastik di Kampus Universitas Indonesia
  • Mengembangkan Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terkait dengan pengelolaan kertas dan plastik di lingkungan Universitas Indonesia
  • Dibentuknya sistem, tata cara serta prosedur penggunaan kertas dan plastik yang hemat
  • Mendorong penggunaan kertas secara hemat seperti penggunaan kertas bolak-balik dalam mebuat fotokopi atau cetakan, memanfaatkan sisi halaman kertas yang kosong, menggunakan pencetak (printer) dengan memilih opsi draft/fast pada saat pencetakan
  • Mendorong pengurangan penggunaan media sekali pakai berbahan plastik, mendaur ulang plastik dan upaya-upaya lainnya dalam mengurangi plastik di dalam lingkungan universitas
  • Meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola organisasi dan kegiatan pendidikan untuk meminimalisir penggunaan bahan kertas dan plastik, misalnya pengumuman, penggunaan sistem e-learning (scele) jadwal kegiatan dan lain-lain
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1303/SK/R/UI/2011
Tentang Kebijakan Transportasi di Kampus Universitas Indonesia
  • Terwujudnya kebijakan transportasi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  • Mengembangkan Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terkait dengan transportasi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di lingkungan Universitas Indonesia
  • Terwujudnya udara bersih, segar dan sehat di kampus Universitas Indonesia
  • Melaksanakan uji emisi kendaraan motor di kampus Universitas Indonesia
  • Mendorong penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersih bagi kendaraan di kampus Universitas Indonesia
  • Melakukan peningkatan jumlah penggunaan transportasi masal seperti bis kampus
  • Perlunya kampanye penggunaan sepeda, bis kuning dan upaya-upaya lainnya yang berwawasan lingkungan sebagai sarana transportasi di lingkungan Universitas Indonesia
  • Memperhatikan perbandingan jumlah lahan yang digunakan kendaraan bermotor untuk parkir dengan jumlah pohon di lingkungan Universitas Indonesia
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kebijakan transportasi akan diatur kemudian
  • Keputusan ini berkalu sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1304/SK/R/UI/2011
Tentang Kebijakan Penggunaan Sepeda dan Jalur Pejalan Kaki di Kampur Universitas Indonesia
  • Terwujudnya kebijakan penggunaan jalur sepeda dan jalur pejalan kaki di kampus Universitas Indonesia
  • Mengembangkan Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terkait dengan alternatif transportasi di lingkungan Universitas Indonesia
  • Dibentuknya sistem kelembagaan dan peraturan mengenai sepeda kuning di lingkungan Universitas Indonesia
  • Pembuatan jalur sepeda dan pejalan kaki di kampus Universitas Indonesia
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1805/SK/R/UI/2011
Tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia (KTR UI)
  • Dilarang menghisap atau menikmati rokok, kecuali di tempat yang telah disediakan khusus untuk merokok.
  • Perusahaan rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok dilarang menjadi sponsor yang terkait dengan kegiatan mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di KTR UI.
  • Universitas Indonesia tidak menerima beasiswa yang berasal dari Perusahaan Rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok.
  • Penerima beasiswa di Universitas Indonesia adalah bukan perokok aktif
  • Petugas Satuan Pengamanan dilarang merokok saat melaksanakan tugas.
  • Petugas Satuan Pengamanan berhak menegur warga UI yang merokok di area kampus UI